Hukum Pajak merupakan mata kuliah yang membahas perihal pajak dari segi hukum. Mata kuliah ini diajarkan kepada mahasiswa pada VI sebagai pengenalan dalam memahami salah satu sumber pendapatan negara. Pajak yang ditinjau dari segi hukum mengarahkan pada pembahasan selanjutnya mengenai pengaturan pajak, hak negara memungut pajak, serta bagaimana prosedur pemajakan. Dimungkinkan terdapat sengketa pajak, untuk itu dibahas pula mengenai prosedur penyelesaian sengketa pajak. Pada akhir perkuliahan dikenalkan pada penghitungan pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan serta Bea Materai.